Rabu, 12 Juli 2017

Memberi tanpa berharap diberi

Dalam pergaulan sehari-hari, tanpa kita sadari memberi dan menerima adalah hal yang lumrah terjadi, tapi terkadang kita menyadari bahwa kita seringkali lebih banyak memberi dan sedikit sekali menerima juga sebaliknya lebih banyak menerima dibanding memberi (terlalu ya) ini dalam hal berhubungan dengan satu orang (lebih specifik) bisa teman, kawan, sahabat dan yang lebih dekat lagi.

Tetiba kita menyadari ketika kita membutuhkan bantuan atau intinya berharap terhadap orang ternyata hal itu tidak sesuai dengan expectasi/harapan kita.

Muncul deh kalimat : "uh kalo butuh aja mintanya sama gw.... giliran punya barang aja ingetnya sama c anu"

Belajar untuk menghilangkan pikiran (negatif) "berharap terhadap orang" yaa saya menempatkannya sebagai pikiran negatif untuk diri saya karena saya tidak ingin melakukannya atau menghilangkan pikiran2 semacam itu.

Saya masih belajar untuk selalu berharap saja terhadap Allah SWT, dan berusaha untuk meyakinkan diri biar Alloh SWT saja yang menentukan rejeki. 

#maljum#QODO&QODAR#memberi tidak harus menerima#mmengingatkan diri





Heni S. Ruswandi, Cikarang13/07/17-11:22


Senin, 05 Juni 2017

Prosedur Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan

Dear all,

sekedar berbagi apa yang sudah teralami aja hehehe pekerjaan soalnya, cuss yaa bagaimana sih prosedur pembelian kacamata dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang kita miliki.

Point pentingnya adalah ikuti prosedur BPJS kalau ingin di cover, tidak perlu reimburst (setau saya sih sulit ya).

1. Datang ke Faskes tk 1, dengan membawa kartu BPJS aktif, nanti akan diberikan surat rujukan ke dokter spesialis mata di RS/ Faskes tk 2

2. Dengan membawa surat rujukan dari klinik Faskes 1, kartu BPJS aseli dan foto copy 2 lembar, ktp aseli dan foto copy 2 lembar ke bagian pendaftaran RS/Klinik Faskes 2, setelah diperiksa oleh dr. Mata, nanti akan di berikan rujukan untuk pembelian kacamata.

3. Membawa surat rujukan dari RS/Klinik Faskes tk 2 ke kantor BPJS Kes. terdekat lapor ke security bilang aja mw proses pembelian kacamata minta registrasi di surat rujukannya.

4. Membawa surat rujukan yang telah di registrasi oleh BPJS ke Optik terdekat yang bekerjsama dengan BPJS Kesehatan. kalau tidak tau bisa tanya security di BPJS Kesehatan atau petugas RS/Klinik Faskes 2 tadi, biasanya mereka tau.

Selesai deh, btw untuk kacamata ada plafon2nya yaa kalau tidak salah Rp. 300.000,- an artinya kalau pembelian diatas itu mesti nambah sendiri.

ok deh semoga bermanfaat ya 


by Heni S. Roeswandhi/060617-13.2

Minggu, 04 Juni 2017

Pencairan JHT TKA / Expatriat

Saat ini sudah jadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan lokal maupun expat nya di program BPJS Ketenagakerjaan kecuali program pensiun hanya untuk tenaga kerja lokal saja.

anyway saya cuma mau bahas syarat dan teknis pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) untuk tenaga kerja asing (Expatriat).Biasanya yang saya lakukan adalah :

1. Me-nonaktif-kan karyawan tersebut dari program BPJS Ketenagakerjaan paling tidak 1 (satu) bulan sebelum mereka kembali ke negara asalnya.

2. Mengirimkan via email ke pic pencairan JHT dan ro mengenai pemberitahuan karyawan asing yang akan di cairkan JHT nya dengan melampirkan hasil scan : Surat keterangan Berhenti Bekerja,  KITAS, Passport, dan KPJ

Biasanya setelah itu kita akan mendapatkan reply untuk menetukan tanggal kapan kita bisa datang ke kantor BPJS untuk proses pencairan.

Teknis pencairan :

1. Satu hari sebelum jadwal kedatangan ke BPJS, telp dulu ke pic BPJS untuk konfirmasi kehadiran

2. TKA dengan didampingi HRD datang ke kantor BPJS sesuai jadwal yang telah ditentukan, jangan lupa membawa Materai 7000 1 lembar, Map merah, dokumen aseli yang sudah dikirim via email.

3. Info ke petugas security di kantor BPJS, akan ditunjukan ke petugas yang mengurus hal ini, ambil no antrian.

4. Mengisi form pencairan JHT, dan dikembalikan ke petugas setelah diisi lengkap.

5. Verifikasi data dan pengambilan foto TKA oleh petugas.

6. Menunggu pencairan dana, akan dikeluarkan dalam bentuk Cash, Cheque atau transfer ke rek karyawan. bila transfer jangan lupa membawa fc buku rekening.

7. Bila menggunakan cheque, setelah cheque diterima dapat di cairkan di kantor bank yang ditunjuk.

Proses pencairan selesai.


semoga bermanfaat yaa...

by Heni S. Roeswandi