Minggu, 04 Juni 2017

Pencairan JHT TKA / Expatriat

Saat ini sudah jadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan lokal maupun expat nya di program BPJS Ketenagakerjaan kecuali program pensiun hanya untuk tenaga kerja lokal saja.

anyway saya cuma mau bahas syarat dan teknis pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) untuk tenaga kerja asing (Expatriat).Biasanya yang saya lakukan adalah :

1. Me-nonaktif-kan karyawan tersebut dari program BPJS Ketenagakerjaan paling tidak 1 (satu) bulan sebelum mereka kembali ke negara asalnya.

2. Mengirimkan via email ke pic pencairan JHT dan ro mengenai pemberitahuan karyawan asing yang akan di cairkan JHT nya dengan melampirkan hasil scan : Surat keterangan Berhenti Bekerja,  KITAS, Passport, dan KPJ

Biasanya setelah itu kita akan mendapatkan reply untuk menetukan tanggal kapan kita bisa datang ke kantor BPJS untuk proses pencairan.

Teknis pencairan :

1. Satu hari sebelum jadwal kedatangan ke BPJS, telp dulu ke pic BPJS untuk konfirmasi kehadiran

2. TKA dengan didampingi HRD datang ke kantor BPJS sesuai jadwal yang telah ditentukan, jangan lupa membawa Materai 7000 1 lembar, Map merah, dokumen aseli yang sudah dikirim via email.

3. Info ke petugas security di kantor BPJS, akan ditunjukan ke petugas yang mengurus hal ini, ambil no antrian.

4. Mengisi form pencairan JHT, dan dikembalikan ke petugas setelah diisi lengkap.

5. Verifikasi data dan pengambilan foto TKA oleh petugas.

6. Menunggu pencairan dana, akan dikeluarkan dalam bentuk Cash, Cheque atau transfer ke rek karyawan. bila transfer jangan lupa membawa fc buku rekening.

7. Bila menggunakan cheque, setelah cheque diterima dapat di cairkan di kantor bank yang ditunjuk.

Proses pencairan selesai.


semoga bermanfaat yaa...

by Heni S. Roeswandi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar